Fraksi PDI-P Dilarang Keras Gadaikan SK ke Bank, Ada Sanksi Jika Melanggar

Bagi Berita - Jumat, 20 September 2024 - 17:20 WIB
Fraksi PDI-P  Dilarang Keras Gadaikan SK ke Bank, Ada Sanksi Jika Melanggar
ilustrasi - (Bagi Berita)
Penulis
|
Editor

BAGIBERITA.COM, LEBAK – Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dilarang gadaikan SK pengangkatan unruk berhutang ke bank.

Hal itu ditegaskan melalui instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 6647/IN/DPP/IX/2024 yang diterbitkan pada 13 September 2024 lalu.

Alasan larangan ini, karena mengingat maraknya anggota DPRD yang menggunakan SK pengangkatan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang di bank.

Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun kepada awak media menjelaskan tentang larangan itu dan  mengaku, dirinya bersama Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto telah menandatangani surat instruksi tersebut.

Menurut Komarudin, tidak mencerminkan kepatutan jika seorang anggota DPRD berhutang dengan menggadaikan SKnya. Mestinya mereka menjadi contoh yang baik tanpa harus berhutang.

Dia menyebut, arahan DPP itu berlaku untuk semua anggota DPRD terpilih dari PDIP di seluruh daerah, termasuk juga anggota DPRD kabupaten/kota.

Selain melarang menggadaikan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD, DPP PDIP juga meminta wakil rakyatnya yang telah terlanjur menggadaikan SK supaya segera melunasi pinjaman.

“Jadi dalam kepentingan apapun, anggota DPRD dari PDIP dilarang keras menggadaikan SK pengangkatannya,” tegasnya.

Kata dia, PDIP sekarang merupakan partai yang terbuka. Dan menyangkut dengan instruksi tersebut, DPP akan memantaunya melalui struktur partai di tingkat daerah.

Kata dia, partai akan memberikan sanksi tegas kepada anggota DPRD PDIP yang mengabaikan instruksi tersebut.

“Pasti ada sanksi organisasi. Sanksinya itu tergantung dari masalahnya. Tapi sanksi tertinggi di partai itu adalah pemecatan,” tegas Komarudin.

Awak media berusaha mendapatkan tanggapan dan pelaksanaan intruksi  dari anggota DPRD Lebak fraksi PDIP. (*)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kegiatan Ramadan, GIBBAS Bagikan Santunan Yatim dan Duafa

Kegiatan Ramadan, GIBBAS Bagikan Santunan Yatim dan Duafa

Pemerintah   Politik
Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Agar Perempuan Bisa Memimpin 

Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Agar Perempuan Bisa Memimpin 

Berita   Headline   Hukum & Kriminal   Kolom   Nasional   Olahraga   Pemerintah   Politik   Selebriti   Sorotan   Trend
Gerindra Bekasi Perkuat Konsolidasi Lewat Bukber Ramadan

Gerindra Bekasi Perkuat Konsolidasi Lewat Bukber Ramadan

Berita   Headline   Kolom   Nasional   Pemerintah   Politik   Sorotan   Trend
Bulan Ramadhan, DKM Rahmatusyifa RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Menyalurkan Bantuan 

Bulan Ramadhan, DKM Rahmatusyifa RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Menyalurkan Bantuan 

Berita   Headline   Kolom   Nasional   Pemerintah   Politik   Sorotan   Trend
Berobat di RSUD CAM Kota Bekasi Makin Mudah

Berobat di RSUD CAM Kota Bekasi Makin Mudah

Berita   Headline   Kolom   Nasional   Pemerintah   Politik   Sorotan   Trend
Warga Apresiasi Reses Ketua DPRD Lebak

Warga Apresiasi Reses Ketua DPRD Lebak

Berita   Headline   Kolom   Nasional   Pemerintah   Politik   Sorotan   Trend
Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Rapat Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Rapat Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Berita   Headline   Kolom   Pemerintah   Politik
Malam Pergantian Tahun Kader PDIP Doakan Ketum dan Sekjen PDI-P

Malam Pergantian Tahun Kader PDIP Doakan Ketum dan Sekjen PDI-P

Berita   Headline   Kolom   Nasional   Politik   Trend
Sah ! Mashudi Terpilih Ketua PWI Banten, Nana Hamdan Dewan Kehormatan

Sah ! Mashudi Terpilih Ketua PWI Banten, Nana Hamdan Dewan Kehormatan

Pemerintah
Ada Penolakan TPST Cileles, DPRD Lebak Surati PJ Gubernur

Ada Penolakan TPST Cileles, DPRD Lebak Surati PJ Gubernur

Pemerintah
Close Ads X