EDITORIAL – Kemana suara 16.836 pegawai pemerintah Kabupaten Lebak akan berlabuh pada Pilkada 2024 mendatang ?
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemilu dan Pilkada sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan proses demokratis.
Namun, ASN juga memiliki hak untuk menentukan pilihannya pada saat di TPS.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kab. Lebak per Desember 2023, ada 16.836 orang tercatat sebagai pegawai pemerintah kabupaten Lebak, tersebar di 61 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Jumlah 16.836 orang ini yang terbagi atas ASN + Honorer.
Dinas pendidikan memiliki jumlah pegawai terbanyak yaitu 4.923 pegawai laki-laki dan 5988 pegawai perempuan, dengan jumlah total 10. 911 orang.
Pada urutan kedua pegawai terbanyak ada di Dinas Kesehatan dengan total jumlah pegawai 2.460, terdiri dari 769 laki-laki dan 1.691 perempuan.
Bila dihitung persentase dari jumlah hak pilih yang sudah ditetapkan KPU Lebak sejumlah 1.057.325, maka jumlah pegawai hanya 1,59 persen dari jumlah total hak pilih di Lebak.
Berikut ini adalah undang-undang yang mengatur tentangnetralitas ASN beserta TNI/POLRI :
(1) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
(2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
(3) Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(4) Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan
(5) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
(6) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kita semua berharap, semua pegawai Pemkab Lebak tidak terlibat kampanye. Kendati demikian kita juga menghormati hak-hak pegawai untuk menentukan pilihannya pada saat Pilkada. (*)
EDITORIAL
(Achmad Syarif Jenjang UKW Utama)