BAGIBERITA.COM, LEBAK – Akan adanya perberlakuan biaya parkir untuk kendaraan ambulance milik pihak luar RSUD Ajidarmo dikeluhkan Relawan Sehati dan Paguyuban Pengemudi Ambulance Indonesia (PPAI).
Melalui rilis yang dikirim ke redaksi media ini, Jum’at (27/9) salah satu anggota relawan sehati dan juga PPAI, Kiki, mengungkapkan keberatan akan adanya biaya parkir ambulan ketika mengantar atau menjemput pasien di RSUD Ajidarmo.
Melalui rilis yang dikirim ke redaksi media ini, Jum’at (27/9) salah satu anggota relawan sehati mengungkapkan keberatan dengan akan diberlakukannya biaya parkir ambulan ketika mengantar atau menjemput pasien di RSUD Ajidarmo.
Menurutnya, ambulance relawan sifatnya benar-benar karena jiwa sosial relawan dam tidak ada tarif pembayaran dari pasien yang dibantu.
“Masa ambulance relawan yang gak tau di bayar apa gak (oleh pasien-red) suruh bayar parkir, parah management Adjidarmo,” tulis Relawan Sehati, Kiki dalam press rilisnya.
Lanjut Kiki, informasi tentang perberlakuan biaya parkir oleh pihak ketiga itu efektif akan diberlakukan per 1 Oktober 2024.
Pihaknya menolak keras jika relawan ambulance sosial kesehatan menolak keras atas keputusan managemant dan vendor yang akan memberlakukan ambulance di luar milik RSUD Adjidarmo harus membayar biaya parkir.
Dirinya juga mengatakan, di rumah sakit manapun, bahkan di rumah sakit swasta se – Indonesia tidak pernah diminta biaya parkir untuk ambulance.
“Seharusnya kami sebagai relawan diberi reward, bukannya malah diberatkan dengan uang parkir ambulance seperti ini,” kata Kiki.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jum’at (27/9) tentang pembebanan biaya parkir untuk ambulance yang bukan milik RSUD, Direktur RSUD Ajidarmo, dr. Budhi Mulyanto mengatakan bahwa pengelolaan parkir dilakukan oleh ketiga. Untuk itu dia mempersilahkan relawan berkomunikasi dengan pihak vendor.
Dalam pesan WA, direktur RSUD Ajidarmo menjelaskan, dalam perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tidak ada tarif mobil ambulance.
“Silakan relawan ambulans komunikasi dengan vendor/pihak ketiga, yang menentukan tarif pihak ketiga. Jadi kebijakan mau menggratiskan atau menarif ada di pihak ketiga,” kata dr. Budhi Mulyanto.
Media ini masih belum bisa mendapatkan konfirmasi dari pihak ketiga yang mengelola parkir di RSUD Ajidarmo. (*)