BAGIBERITA.COM, SERANG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Guru Impasing Nasional (PGIN) Provinsi Banten menggelar rapat kerja wilayah, Sabtu ,(19/10) di Serang.
Dalam raker tersebut, Ketua DPW PGIN Banten, Deni subhani menyampaikan hasil simposium lintas organisasi tentang guru madrasah di tingkat nasional yang di selenggarakan oleh kementerian agama pusat.
Deni Subhani menjelaskan, dari simposium nasional dan rembug madrasah tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi untuk di sampaikan kepada kepengurusan di semua tingkatan.
Dalam simposium direkomendasikan untuk segera menerbitkan regulasi khusus berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk penyelesaian kasus guru sertifikasi usia 55 tahun atau lebih.
“Mengingat usia mereka mendekati usia pensiun paling lama 4 tahun bahkan ada yang mulai purna, sebagai bentuk afirmasi pemerintah atas pengabdiannya sehingga bisa menikmati tambahan tunjangan disisa-sisa masa pengabdiannya,” jelas Deni.
Masih menjelaskan hasil simposium rembug madrasah tingkat nasional, perkara ini tidak terakomodir dalam kebijakan inpassing tahun 2023 dan telah berlarut-larut lebih dari satu tahun karena terkendala regulasi inpassing yang merujuk pada Permendikbud No. 28 Tahun 2014, pasal 3, Poin e. Sebagai dasar regulasi penerbitan khusus (PMA), sebagaimana yang tercantum di atas yaitu Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, BAB IV, pasal 16 ayat (1) dan ( 2),
Hal yang menjadi point 2, PPPK tidak terbatas mereka yang berada di satker pemerintah tetapi harus bisa mengakomodir bagi mereka – mereka ( guru) yang tunjangannya di bebankan oleh APBN dan APBd agar bisa di rekrut menjadi PPPK dan di tempatkan di SATMINKAL asal, sebagaimana SKB 3 Menteri antara Menpan RB, Mendikbud dan Menag No. 5/PB/VIII/2014, Nomor 05/Menpan RB/VIII/2014 dan Nomor 14/PBM/2014 tentang penempatan PNS di Swasta.
Pada point 3, revisi PMA 43 Tahun 2014 terkait nominal tunjangan profesi guru, yang saat ini hanya Rp.1.500.000, menjadi satu kali gaji pokok sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 16 ayat (2)
Pengakuan masa kerja sesuai PP No.41 tahun 2009, dan PMK 164 tahun 2010.yang selama ini tidak di hitung dalam artian di anggap 0 tahun pergerakan PB PGIN di pusat. Terus melakukan audiensi Baik ke kemenag RI, DPR RI komisi VIII,BKN . DPD RI.dan ke Kantor staf presiden( ksp) sudah kita dilakukan melalui sambung Deni
Berkaitan dengan kesejahteraan Tuntutan tidak hanya di sampaikan ke pemerintah pusat tapi sampaikan juga ke pemerintah daerah masing-masing melalui kepengurusan PC PGIN di kabupaten maupun kota.
Fahrul Rijal sekretaris DPW PGIN menyampaikan Pengurus cabang yang masa kepengurusan ya sudah berakhir segera melakukan musyawarah cabang dan atau rakercab Dengan target waktu sampai akhir November 2024.
PGIN seluruh cabang kabupaten kota SE Prov. Banten agar segera merestrukturisasi jumlah keanggotaan pgin yang di perkirakan berjumlah ribuan SE Prov. Banten. (*)