BAGIBERITA, SERANG – Kenaikan tunjangan sertifikasi guru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto disambut gembira oleh para guru, termasuk guru yang tergabung pada Perkumpulan Guru Inpassing Nasional Indonesia (PGIN) Provinsi Banten.
Ketua DPW PGIN Prov. Banten, Deni Subhani mengatakan, kenaikan tunjangan sertifikasi itu akan menjadi pemicu semangat para pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kami apresiasi kenaikan tunjangan sertifikasi guru yang diumumkan Presiden. Kenaikan tunjangan ini sangat bermanfaat untuk kesejahteraan keluarga para guru, khususnya pada guru dibawah kementerian agama,” kata Deni Subhani, Sabtu (30/11) di Serang.
Sebagai Ketua DPW PGIN prov Banten sekaligus sekjen PB PGIN Deni berkomitmen untuk mendukung peningkatan kinerja guru dan akan terus memfasilitasi para guru meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah masing-masing.
Menurutnya kebijakan ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap peran penting guru dalam pendidikan.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh guru untuk terus menjaga integritas dan menjadi teladan dalam pendidikan karakter, serta tidak mudah meninggalkan ruang kelas demi memberikan yang terbaik bagi siswa.
“Semoga dedikasi dan pengabdian para guru terus menjadi penerang bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan. Guru Berdaya Indonesia Jaya,” ucap Deni Subhani.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PB PGIN, Hadi Sutikno berharap untuk semua guru yang tunjangannya dibayarkan dari APBN bisa ikut pendataan di BKN yang sebagai acuan untuk PPPK baik itu guru yang mengajar di madrasah negeri maupun swasta.seperti guru – guru yang sudah sertifikasi.
Menurut Ketum PGIN, Pemerintah juga jangan pandang bulu dalam memberlakukan masa kerja guru, khususnya bagi guru yang sudah sertifkasi inpassing.
Sebagaimana PP 41 tahun 2009 bahwa pembayaran bagi guru yg sudah di setarakan mengacu pada golongan dan masa kerja, namun di kemenag masa kerja tidak di berlakukan alias 0 tahun di semua golongan sebagaimana dalam PMA 43 Thn 2014.
“Sedangkan di Kementrian Pendidikan, dalam pembayarannya diberlakukan sesuai masa kerja berdasarkan permendikbud 28 tahun 2014, ada perbedaan dengan guru di bawah naungan kementrian agama,” ungkapnya. (*)