BAGIBERITA.COM – DPRD Lebak meminta agar Pemprov Banten melakukan sosialisasi dan membuka diskusi dengan warga terkait pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Cileles.
Melalui surat nomor 170/556-DPRD/XII/2024 tertanggal 18 Desember 2024 dengan prihal Hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD yang ditujukan PJ. Gubernur Banten, DPRD Lebak memberikan beberapa rekomendasi.
Dari 5 point surat rekomendasi DPRD Lebak, ada 3 point yang ditujukan kepada pihak perintahan provinsi Banten, yaitu poin 3 agar Pemprov Banten mengedepankan asas transparansi dan partisipasi.
Pada pont 4, Pemprov diminta agar mendengar saran dan masukan dari warga dan membuka ruang konsultasi publik.
Pada point 5, DPRD Lebak meminta Pemprov melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat terkait rencana pembamgunan TPST tersebut.
Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cikulur Cileles mendatangi gedung DPRD Kabupaten Lebak pada Selasa, 17 Desember 2024,
Ratusan warga ini datang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mereka menolak pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Cileles.
Proyek TPST Cileles ini rencananya akan dibangun di empat lokasi, yakni Desa Daroyon dan Desa Gumuruh di Kecamatan Cileles, serta Desa Muara Dua dan Desa Pasir Gintung di Kecamatan Cikulur.
Dengan luas total 140 hektare lahan Perhutani yang mencakup empat desa dan dua kecamatan. (*)