Gara-gara Kadesnya Kesandung Kasus Narkoba
BAGIBERITA, LEBAK – Gara – gara tersandung Narkoba, Kades Margajaya, Kecamatan Cimarga masuk ranah pembahasan dewan, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 13,30 Wib DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perangkat desa dan masyarakat Desa Margajaya.
Ketua BPD Margajaya, Kuncoro Adakkiri mengatakan, k<span;>einginan sebagian besar warga Margajaya meminta DPRD merekomendasikan pemecatan Kadesnya karena telah tersandung kasus narkoba.
“Artinya telah melanggar fakta integritas yang telah ditandatanganinya, ” kata Kuncoro Ketua BPD Margajaya.
Pada RDP itu, warga menyerahkan 3000 berkas tandatangan yang menolak Mul sebagai Kades Margajaya.
” Pada kesempatan ini, kami juga menyerahkan berkas atau dokumen sekitar 3000 tandatangan warga Margajaya, yang menolak Mul sebagai Kades Margajaya, ke Komisi 1 dan DPMD,” imbuh Kuncoro.
Sementara itu, Juned sekertaris Komisi 1 DPRD Lebak mengatakan, pihaknya menerima aspirasi perangkat dan warga Desa Margajaya tersebut.
” Untuk sementara kita tampung dulu aspirasinya, selanjutnya akan kita kaji dan melaporkannya ke pimpinan lembaga, hasilnya akan kita rekomendasikan ke Pj Bupati melalui DPMD, ” kataJuned.
Rapat Dengar Pendapat itu dipimpin oleh Juned sekertaris Komisi 1 DPRD Lebak, didampingi Wk ketua Mustofa (Demokrat) dan anggota Komisi I, yakni Sudirman (Perindo) , Dodi Sopyan (Golkar), dan Baehaqi ( PPP).
Selain itu hadir pula kepala DPMD Lebak dan sejumlah jajaranya, Camat Cimarga, dan puluhan perangkat dan warga Desa Margajaya.
Pada kesempatan ini juga, Komisi I DPRD Lebak, menggelar RDP dengan Camat Cimarga dan warga Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, yang Kadesnya tersandung Kasus dugaan perselingkuhan dengan Kaur Keuangan Desanya. (*)