BAGIBERITA.COM, SERANG – Dalam 2 bulan terakhir, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten sudah menyelesaiikan 89 permohonan penyelesaian sengketa informasi (PSI) publik.
Hal ini diungkap, Wakil Ketua KI Provinsi Banten Moch Ojat Sudrajat, Rabu (2/10) kepada awak media ini.
Dikatakannya, sejak dilantik oleh Pj Gubernur Al Muktabar, pihaknya menyelesaikan tunggakan perkara yang sudah masuk ke KI sejak komisioner lama demisioner akhir tahun lalu.
Komisi informasi Provinsi Banten telah berhasil menyelesaikan 89 permohonan PSI dalam jangka waktu 2 bulan, dari total 150 PSI yang diajukan oleh pemohon sampai dengan 30 September 2024.
Lebih lanjut kata Ojat<span;>, dari 150 permohonan PSI yang sudah masuk dan diregister di Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut terdiri dari 17 register eks tahun 2023 dan 133 register baru tahun 2024.
Ditegaskannya, 89 PSI yang telah diselesaikan dengan berbagai metode berdasarkan aturan -perundang-Undangan yang berlaku terkait Keterbukaan Infomasi Publik.
Masih dalam penjelasanya, 89 PSI yang diselesaikan itu terdiri dari 1 PSI selesai dengan mediasi, 29 PSI dicabut pemohon baik sebelum persidangan maupun saat persidangan, dan 17 PSI ditolak dalam persidangan,serta 20 PSI gugur karena pemohon dua kali tidak hadir dalam persidangan.
Selain itu, 22 PSI dihentikan baik dalam persidangan maupun dalam rapat pleno komisioner KI Banten, karena pemohon dikatagorikan sebagai pemohon informasi publik yang tidak punya itikad baik dan sungguh – sungguh, sehingga diterbitkan blacklist selama satu tahun tidak dapat mengajukan PSI.
Sisa PSI yang tersisa 61 lagi, dan pihaknya optimis akan bisa terselesaikan pada awal November nanti.
Ia memaparkan, setiap harinya komisioner KI Banten rata – rata bersidang 4 hingga 5 register PSI dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Masih kata Ojat, sebelum disidangkan suatu register, KI Banten terlebih dahulu melakukan bedah perkara untuk dapat mengetahui keputusan apa yang akan diambil. Hal ini sesuai arahan dari Pj Gubernur Banten yang pada pokoknya untuk percepatan pelayanan publik.
Beberapa kendala yang selama ini dihadapi dalam penyelesaian PSI, seperti ketidakhdiran para pihak baik termohon dan pemohon dalam persidangan, sehingga membuat KI harus menjadwalkan ulang.
Dirinya menegaskan, penyelesaian PSI tidak mengganggu program kerja lainnya, seperti monitoring dan evaluasi badan publik, sebagai narasumber di berbagai instansi, sosialisasi dan edukasi, rakernis, kegiatan hari keterbukaan informasi dunia dan lain lain. (*)