Jangan Sampai PDAM Berhenti Produksi, DPRD Lebak Desak Pemkab Segera Tetapkan Direktur PDAM

Bagi Berita - Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:25 WIB
Jangan Sampai PDAM Berhenti Produksi, DPRD Lebak Desak Pemkab Segera Tetapkan Direktur PDAM
 - (Bagi Berita)
Penulis
|
Editor

BAGIBERITA, LEBAK  –Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak mendesak pemkab Lebak segera menetapkan  Direktur Utama (Dirut) definitif Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalimaya atau PDAM Lebak.

Diketahui Penjabat (Pj) Bupati Lebak Gunawan Rusminto belum juga bersikap melanjutkan atau melakukan seleksi ulang calon Dirut Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalimaya atau PDAM Lebak.

Padahal Panitia Seleksi calon Dirut PDAM Lebak pada Agustus 2024 telah mengirimkan tiga nama calon Dirut pdam ke Pj Bupati Lebak yang lolos seleksi uji kelayakan dan kepatutan (UKK).

“Kami minta agar eksekutif (Pemkab Lebak) segera menunjuk Direktur PDAM definitif. Karena ada kontrak yang akan habis pada November ini. Saya lupa izin soal apa yang habis. Bisa ditanyakan ke PDAM izin apa yang habis,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Lebak Asep Nuh, Rabu (30/10) sore di ruangan Komisi 2 DPRD Lebak.

Dia khawatir bila sampai November belum juga ditunjuk Direktiur PDAM definitif maka akan berpengaruh pada pelayanan PDAM.

“Bila PDAM tidak berproduksi kan yang rugi masyarakat kita. Karenanya, harus segera ditetapkan. Apalagi, tahapan seleksinya sudah selesai dilakukan,” ujar politisi PPP ini.

Dia juga tidak mengetahui alasan kenapa Pj Bupati Lebak selaku pemilik PDAM belum juga menetapkan Direktur PDAM Lebak.

“Tahapan seleksi sudah dilalui dan selesai bahkan tim kelayakan dan kepatutan (UKK) dari Unpad. Yang kita pikirkan adalah keberlangsungan bisnis PDAM. Kita sebagai mitra PDAM punya proyeksi-proyeksi ke depan yang mesti segera dilakukan,” katanya.

Diberitakan, lantaran tak bisa perpanjang Surat Ijin Penggunaan Air (SIPA), <span;>Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalimaya atau PDAM Lebak terancam berhenti produksi.

Penyebab tidak bisa melakukan perpanjangan ijin tersebut lantaran PFAM Lebak belum memiliki direktur definitif.

Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Khoirul Umam kepada awak media ini mengatakan,  izin SIPA dari Dirjen SDA Kementerian PUPR habis pada November 2024.

Pihaknya mengaku sudah mencoba mengurus perizinannya melalui OSS (online Single Submission) maupun manual tetap tidak bisa, namun ditolak sistim karena yang menandatanganinya mesti Direktur definitif.

“Kita urus perijinannya online, melalui OSS, sitemnya nolak, karena direktur yang menandatangani dokumennya harus definitif,” kata <span;>Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Khoirul Umam, Selasa (29/10) petang.

Dia mengatakan, besar kemungkinan bila izin SIPA belum diperpanjang hingga November maka produksi PDAM Lebak akan dihentikan, lantaran, tidak ingin beresiko dengan hukum.

Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak mengaku sudah menyampaikan persoalan itu ke <span;>ke Pemkab dan Komisi II DPRD Lebak sebagai mitra PDAM saat RDP.

“Bila izin SIPA nya habis berarti kita berkegiatan ilegal dan ini bepotensi melanggar hukum. Jelas, kita tidak ingin melanggar hukum juga,” kata Khoirul Umam.

Dia berharap Pemkab Lebak dalam hal ini Pj Bupati Lebak selaku pemilik PDAM segera menetapkan Dirut definitif agar SIPA  bisa diperpanjang dan  pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat PDAM tidak bisa produksi. (*)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X